Layar Kini

Informatif Terbaru

Mengenal Istilah-Istilah dalam Dunia Properti yang Wajib Anda Ketahui

Dekoruma Properti

Sumber: media.dekoruma.com

Bagi Anda yang saat ini sedang mencari rumah dijual di Serpong, mengenal istilah-istilah dalam dunia property sangatlah penting untuk mencegah kesalahpahaman atau miskomunikasi. Selain itu, mengetahui istilah-istilah dalam dunia properti juga bisa mempermudah jalannya negosiasi, pembelian hingga pengelolaan properti itu sendiri.

Di bawah ini terdapat penjelasan yang mungkin bisa menjadi bekal Anda agar lebih percaya diri dan terhindar dari penipuan saat berhadapan langsung dengan beberapa pihak seperti agen, developer hingga pihak perbankan.

1. Primary Property

Properti primer merupakan properti yang ditawarkan dan dijual langsung oleh pihak developer untuk pertama kalinya. Sebagai contoh hunian baru di lokasi perumahan yang baru mulai atau selesai dibangun.

Karakteristik properti primer biasanya ditawarkan dengan desain modern, semua fasilitas masih baru dan adanya berbagai kemudahan dalam pembayaran seperti promo atau cicilan uang muka yang disediakan oleh pihak bank rekanan dari developer. Ciri-ciri spesifik properti primer adalah hunian baru yang belum pernah ditinggali, tersedia banyak penawaran menarik berupa diskon atau promo opening dan legalitas aman.

2. Secondary Property

Perbedaan mencolok bisa Anda lihat pada properti sekunder jika disbanding properti primer. Properti sekunder merupakan property yang sebelumnya sudah pernah ditinggali atau sudah dimiliki orang lain.

Jenis properti ini biasanya tidak dijual oleh developer, melainkan dijual langsung oleh pemilik pribadi atau agen properti. Karakteristik properti sekunder mempunyai lingkungan yang sudah terbentuk, proses survei bisa dilakukan secara langsung dan dari segi infrastruktur lebih lengkap.

3. Kredit Pemilikan Rumah

Fasilitas kredit yang disediakan oleh pihak bank untuk mengcover pembelian rumah. Biasanya pembeli diwajibkan untuk melakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu dan selanjutnya bisa dicicil per bulan dengan tenor yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

4. Akta Jual Beli

Dokumen legal yang dibuat dan disahkan di hadapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti yang sah bahwa telah terjadi transaksi antara kedua belah pihak terkait jual beli properti. Tanpa keberadaan Akta Jual Beli, secara legal hak kepemilikan atas properti belum resmi berpindah.

5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Dokumen ini biasanya dibuat sebelum adanya penerbitan Akta Jual Beli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli paling banyak digunakan para properti primer yang statusnya masih dalam proses pembangunan.

6. Sertifikat Hak Milik

Dokumen legal kepemilikan tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah dan bangunan. Secara hukum, Sertifikat Hak Milik statusnya paling kuat dan tidak memiliki batasan waktu.

7. Hak Guna Bangunan

Dokumen ini biasanya digunakan sebagai bentuk izin yang diberikan oleh negara atau pihak lain atas tanahnya untuk mendirikan bangunan dengan jangka waktu tertentu. Pada umumnya, izin yang diberikan selama 30 tahun dan sifatnya bisa diperpanjang.

8. Persetujuan Bangunan Gedung

Sebelumnya, istilah Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perubahan atas Izin Mendirikan Bangunan. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk pemberian izin untuk merenovasi atau membangun bangunan baru.

9. Site Plan

Site plan digunakan sebagai rancangan rencana secara keseluruhan terhadap pembangan dalam suatu Kawasan. Misalnya saja berisi unit rumah, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, jalan dan berbagai elemen pendukung lainnya

10. Nomor Urut Pemesanan

Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh developer kepada semua calon pembeli berupa nomor antrian sebelum terjadinya peluncuran produk properti secara resmi. Semakin kecil Nomor Urut Pemesanan yang Anda dapatkan, maka akan semakin besar pula peluang untuk memilih dan mendapatkan unit terbaik.

11. Over Kredit

Istilah ini digunakan saat terjadi pemindahan tanggung jawab sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah dari pemilik ke pembeli baru. Dalam hal ini, pembeli sepenuhnya bertanggung jawab atas sisa cicilan yang masih berjalan sampai tenor selesai. 

12. Furnished, Semi-Furnished, dan Unfurnished

3 istilah ini banyak digunakan saat penjualan properti yang mana bisa mewakili kondisi interior rumah. Furnished adalah properti yang sudah dilengkapi dengan perabotan, Semi Furnished hanya ada perlengkapan dasarnya saja, sementara Unfurnished tanpa perabot atau rumahnya saja.

13. Appraisal Properti

Istilah ini mewakili proses penilaian atau taksir harga properti yang dilakukan oleh pihak bank atau pihak independen. Hasil dari Appraisal Properti bisa dijadikan sebagai dasar penentuan besaran kredit maksimal yang bisa disetujui oleh pihak pemberi kredit properti. 

Memahami berbagai istilah dalam dunia properti sangat bermanfaat agar tidak salah langkah saat hendak menjual, membeli atau bahkan berinvestasi melalui properti. Dekoruma Properti mungkin bisa Anda jadikan sebagai acuan dan pembanding selama melakukan jual beli properti.